Kasus Prita Mulyasari vs RS. OMNI Internasional

Hati-hati, Sekarang Tak Aman Lagi Menulis

Kasus Prita Mulyasari yang digugat oleh Rumah Sakit OMNI Internasional begitu menyorot perhatian masyarakat. Perseteruan antara Prita Mulyasari dengan pihak Rumah Sakit OMNI Internasional ternyata hanya dipicu oleh beberapa baris tulisan isi email Prita yang kemudian memancing reaksi dari pihak RS. OMNI terhadap Prita dengan melakukan gugatan hukum ke pengadilan.

Yah…hanya karena sebuah tulisan seseorang bisa masuk penjara. Menakutkan memang. Tapi begitulah fakta yang terjadi dalam kasus email Prita Mulyasari ini. Ironisnya, isi email yang ditulisnya pun sebenarnya bukan tulisan kontroversial dan membahayakan, tapi hanya sekedar kisah pengaduan seorang mantan pasien sebuah rumah sakit berkelas internasional kepada sebuah media. Pengaduan yang seharusnya memang sudah menjadi hak dari seorang pasien terhadap tempat yang merawatnya, sebab pasien adalah konsumen yang harus juga didengar dan diserap aspirasinya.

Entah, bagian mana dalam tulisan email Prita yang begitu menjadi alasan pihak RS. OMNI Internasional menggugat mantan pasiennya. Yang jelas, jika sumber masalahnya ada pada isi tulisan email Prita, maka ini menjadi indikasi betapa rawannya sebuah tulisan (termasuk email) untuk dipublikasikan. Hal ini sekaligus menjadi preseden buruk terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat di depan umum (media) walaupun hanya sekedar keluhan saja.

Kita tentu tidak serta merta mencari siapa yang mesti dipersalahkan dalam perseteruan Prita-RS. OMNI ini. Hanya saja dalam kasus ini kita dapat menjadi lebih memahami betapa tak mudahnya seseorang mengemukakan pendapat di depan umum jika sesuatunya dapat diarahkan untuk memenjarakan si penulisnya sendiri. Jika pada akhirnya, vonis penjara dijatuhkan pada Prita maka ini menjadi informasi baru bahwa pena bisa jadi kunci untuk membuka pintu sel penjara. Akibatnya tak akan aman lagi jadi penulis, jadi pasien, jadi konsumen. Dan jika alasan ini mengatasnamakan Undang-undang IT, maka sebegitu menakutkannya isi dari undang-undang itu. Wallahu A’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyikapi Valentine Day

MANFAAT LAIN DARI HANDPHONE (HP) / PONSEL